Tugas pokok dan fungsi kami.
a. Rektor
1) Melaksanakan penyelenggaraan Tridarma
Perguruan Tinggi
2) Mengelola seluruh kekayaan Universitas secara optimal.
3) Membina tenaga edukatif, mahasiswa
dan tenaga administrasi.
4) Membina hubungan kerjasama dengan
lingkungan Universitas, masyarakat, dan lembaga terkait
baik dalam maupun luar negeri.
5) Menyelenggarakan
pembukuan Universitas.
6) Menyusun
Rencana Strategis (Renstra) yang memuat sasaran dan tujuan Universitas yang hendak dicapai dalam
jangka waktu 4 (empat) tahun.
7) Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas.
8) Melaporkan secara berkala kepada Badan Penyelenggara tentang kemajuan Universitas.
9) Melakukan pembinaan di Bidang Al-Islam dan
Al-khairyah
b. Wakil Rektor 1 dan II
1)
Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan
pendidikan, penelitian serta membantu membina Dosen.
2)
Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor
dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.
c. Dekan
1)
Mengkoordinasikan
dan melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional.
2)
Melaksanakan
dan mengembangkan pendidikan.
3)
Melaksanakan
penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
4)
Melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat.
5)
Melaksanan
pembinaan sivitas akademika.
6)
Melaksanakan
urusan tata usaha.
d. Ketua Program Studi (Teknik Informatika dan Manajemen Informatika)
1)
Melaksanakan
pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan atau
professional dalam satu bagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Teknologi
Informasi, Komunikasi, Multimedia.
2)
Penyusunan
rencana dan program kerja program studi pendidikam dan pengajaran,
administrasi, penilaian prestasi dan proses penyelenggara kegiata serta
penyusunan laporan.